Kualitas Pemilu Rendah Tidak Semata-mata Salah Penyelenggara, tapi Juga Intervensi Kekuasaan

REALITASLOMBOK – Kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai sebagai yang terendah dibanding pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya di Indonesia. Kemunduran ini dipicu oleh kuatnya intervensi kekuasaan serta melemahnya integritas dari pihak penyelenggara itu sendiri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, saat memberikan sambutan dalam acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (2/6/2026).
“Situasi ini memicu berbagai masalah. Mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan kecurangan, hingga intervensi lembaga lain di luar penyelenggara pemilu,” ujar Fauzan.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok ini, penilaian objektif mengenai rendahnya kualitas Pemilu 2024 tidak hanya datang dari dirinya, melainkan juga disuarakan oleh banyak pengamat politik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi kokoh antara tiga pilar penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP untuk mencegah terjadinya regresi (kemunduran) demokrasi.
Fauzan yang juga Ketua KPU NTB periode 2008–2013 meluruskan persepsi publik yang sering menganggap KPU dan Bawaslu kerap berseteru. Menurutnya, kesan “bermusuhan” tersebut muncul hanya karena perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga yang diatur oleh undang-undang.
“Sebagai orang luar yang pernah berada di lingkungan penyelenggara, saya tidak melihat mereka bermusuhan. KPU dan Bawaslu adalah dua pilar yang wajib bersinergi. KPU bekerja sebagai pelaksana teknis operasional, sementara Bawaslu mengawasi seluruh tahapan demi mencegah kekosongan penindakan kecurangan,” jelas Bupati Lombok Barat dua periode (2016–2024) tersebut.
Ia menambahkan, pilar ketiga yaitu DKPP berperan krusial dalam menegakkan kode etik serta mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi yang saling melengkapi demi menjaga marwah demokrasi.
Menutup arahannya, Fauzan mengajak seluruh pihak untuk merefleksikan kembali sejarah kemandirian lembaga pemilu di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2003, KPU telah didesain menjadi lembaga independen yang bersih dari unsur partai politik dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun. Begitu pula dengan Bawaslu yang terus diperkuat dari status ad hoc menjadi lembaga permanen sejak 2008.
“Saya berharap sejarah perjalanan ini bisa kita hayati bersama sebagai modal utama memperbaiki kualitas pemilu ke depan. Menjaga pemilu agar tetap berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil) adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.***









