Hamdan Kasim Ditahan Kejati NTB Terkait Kasus Dana Siluman DPRD

Mataram, Realitas lombok— Anggota DPRD NTB Dapil IV Lotim dari Partai Golkar, Hamdan Kasim (HK), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (24/11) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai dana siluman di DPRD NTB.
HK yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB awalnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung menahan HK selama 20 hari ke depan.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan ekspose internal.
“Setelah ekspose, status HK kami naikkan dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Kejati NTB menduga HK menerima aliran dana dari pihak ketiga, namun penyidik belum membuka identitas pemberi maupun detail penerima lainnya. Zulkifli menegaskan penyidikan masih berjalan dan sejumlah informasi belum dapat dipublikasikan.
Penahanan HK dilakukan setelah Kejati NTB lebih dulu menetapkan dan menahan dua anggota DPRD lainnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman, pada 20 November lalu.
Kejati NTB memastikan perkembangan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(HA)




