EkonomiHukum

Kanwil Kemenkum Bali dan Dinas Koperasi Bali Sinergi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Bali, Realitaslombok, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor koperasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Pertemuan ini membahas rencana sosialisasi serta langkah pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Sekretaris Dinas, serta pejabat bidang terkait dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bali dalam mendorong pelindungan KI, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif bagi koperasi. “Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan identitas koperasi Bali di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menegaskan pentingnya koperasi memahami manfaat merek kolektif. “Merek kolektif tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga simbol kebersamaan dan kekuatan ekonomi anggota koperasi. Melalui merek kolektif, produk yang dihasilkan akan memiliki ciri khas yang diakui dan dipercaya oleh konsumen,” jelas Redana.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja memaparkan rencana pelaksanaan sosialisasi secara daring (Zoom meeting) bersama Koperasi Merah Putih guna mempercepat proses pemahaman dan pendaftaran merek kolektif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menggelar kegiatan sosialisasi luring (offline) dan mengundang Kanwil Kemenkum Bali sebagai narasumber dalam penyampaian materi mengenai merek kolektif.

Dari hasil koordinasi, kedua pihak sepakat untuk:

Menjalin kerja sama berkelanjutan dalam penguatan pelindungan KI di sektor koperasi;

Melaksanakan sosialisasi daring bersama Koperasi Merah Putih terkait pentingnya pendaftaran merek kolektif;

Melibatkan Kanwil Kemenkum Bali sebagai narasumber dalam sosialisasi luring yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM; serta

Melanjutkan koordinasi teknis guna mempercepat realisasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.

Pertemuan yang berlangsung dengan suasana kolaboratif ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi di Bali semakin optimal dan berkelanjutan.***

Back to top button