Hukum

Imigrasi Denpasar Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dari Ombudsman RI dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Realitaslombok – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sukses menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penghargaan bergengsi dari Ombudsman Republik Indonesia ini diserahkan langsung dalam acara Penyampaian Opini di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Kamis (12/02/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jemsly Hutabarat, menegaskan bahwa pengawasan ini krusial untuk memastikan pelayanan publik tetap independen, non-diskriminasi, serta bersih dari pungutan liar. “Tujuan utama kami adalah menjamin masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang transparan dan tidak memihak,” ujar Jemsly.

Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felicia Sengky Ratna, mengapresiasi hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi strategis. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan pelayanan yang lebih profesional di seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali.

“Hasil ini adalah motivasi bagi kami untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Felicia.

Kebanggaan senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajarannya yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Pencapaian predikat Sangat Baik ini adalah buah dari kerja keras dan keikhlasan seluruh tim dalam melayani masyarakat. Ini akan menjadi standar baru bagi kami untuk terus berinovasi,” kata Haryo.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Bali, mempertegas komitmen kolektif dalam memberantas maladministrasi dan membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas tinggi di Pulau Dewata.

 

Back to top button