Terdeteksi Red Notice, Dua Buronan TPPO Diringkus Interpol di Bandara Ngurah Rai

BALI, REALITASLOMBOK– Pelarian dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berakhir di Pulau Dewata. Tim Interpol Indonesia Divhubinter Polri berhasil mengamankan pasangan pelaku berinisial RAP dan DOR sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika pesawat Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR 537 yang membawa kedua pelaku mendarat pada pukul 00.06 WITA. Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku telah masuk dalam daftar buruan internasional atau Red Notice Interpol.
Langkah taktis segera diambil saat keduanya memasuki area pemeriksaan Imigrasi. Setelah dilakukan verifikasi dokumen perjalanan, petugas memastikan bahwa paspor RI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh (30) dan Devianne Olivia Ratag (30) identik dengan data Red Notice yang dirilis Interpol.
Sinergi Antarinstansi
Operasi penangkapan ini merupakan hasil sinergi ketat antara Tim Interpol, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi.
“Pemeriksaan paspor kedua pelaku dinyatakan sesuai dengan data DPO internasional. Setelah dipastikan, tim gabungan langsung melakukan pengamanan di lokasi,” tulis laporan kronologi kejadian tersebut.
Pada pukul 00.30 WITA, dilakukan proses serah terima tersangka beserta barang bukti dari pihak Imigrasi kepada Tim Interpol dan Polres Bandara.
Pemeriksaan Intensif
Kedua tersangka kemudian dibawa meninggalkan Terminal Internasional pada pukul 01.30 WITA menuju Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya tiba di markas kepolisian pukul 01.45 WITA dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terkait keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan orang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan motif pelarian kedua tersangka ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil dipulangkan.










