TPA Suwung Mulai Larang Sampah Organik, Target Tutup Total Bulan Juli

Realitaslombok – Titik terang permasalahan sampah di TPA Suwung, Denpasar Bali mulai tampak. Per 1 April 2026, TPA terbesar di Bali ini resmi berhenti menerima sampah organik dan hanya melayani pembuangan sampah residu.
Langkah ini merupakan bagian dari skenario besar penutupan total TPA Suwung yang ditargetkan terealisasi pada 31 Juli 2026 mendatang. Setelah tanggal tersebut, TPA Suwung direncanakan tidak lagi menerima kiriman sampah dalam bentuk apa pun.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa penurunan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung sudah terlihat signifikan. Sejak larangan sampah organik diberlakukan, jumlah armada truk pengangkut sampah berkurang drastis hingga lebih dari 50 persen.
“Sebelum aturan ini diterapkan, ada lebih dari 500 truk yang masuk setiap hari. Sekarang turun drastis. Meski di awal sempat ada kegaduhan dari pengelola swakelola yang dipaksa putar balik karena masih membawa sampah organik, kini situasi sudah mulai tertib,” ujar Koster usai menerima kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Denpasar, Selasa (7/4).
Apresiasi dari Kementerian LHK
Keberhasilan transisi ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Melalui Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, pemerintah pusat menilai kolaborasi antara Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung berjalan sangat cepat dan efektif.
“Progresnya baik dan berpotensi jadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Bali menjadi proof of concept bahwa krisis sampah bisa diatasi dengan kemauan politik yang kuat dan sistem yang benar,” tegas Winarto saat melakukan monitoring lapangan.
Dorong Edukasi dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung penutupan total TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung kini menggencarkan edukasi pemilahan sampah dari sumber. Masyarakat didorong untuk mengelola sampah organik secara mandiri melalui pembuatan teba modern maupun penggunaan bag komposter.
Namun, Winarto mengingatkan bahwa edukasi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya ketegasan aturan di lapangan.
“Penegakan hukum wajib dilakukan kepada masyarakat yang enggan memilah sampah, apalagi yang membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Kini, fokus pemerintah daerah adalah memastikan kesiapan sarana pengolahan sampah di tingkat desa dan kecamatan agar target “Bali Bersih” tanpa ketergantungan pada TPA Suwung dapat tercapai tepat waktu pada akhir Juli mendatang. ***









