DaerahHukumUTAMA

Ditengah Sorotan Miring Publik, Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam 6 Bulan Terakhir

Realitaslombok – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara di tengah sorotan miring publik terhadap oknum aparat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari–Juni), Imigrasi Bali tercatat telah mendeportasi sebanyak 342 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran WNA didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal dan masa berlaku izin tinggal yang telah habis (overstay).

Felucia menyatakan bahwa Bali selalu terbuka bagi wisatawan maupun investor asing demi mendukung target pemerintah provinsi sebagai destinasi wisata internasional. Namun, kepatuhan terhadap hukum di Indonesia merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan,” ujar Felucia dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum normatif. Ini adalah komitmen nyata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan situasi Bali yang aman dan kondusif. Fokus pengawasan Imigrasi kini menyasar stabilitas keamanan, ketertiban, hingga dampak ekonomi dan sosial.

Di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari overstay, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas WNA yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat setempat.

Pengawasan Berlapis dan Sinergi Lintas InstansiKeberhasilan penindakan masif ini merupakan buah dari optimalisasi pengawasan berlapis oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI DenpasarKanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non TPI Tabanan, Kanim Kelas III Non TPI Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Seluruh jajaran ini terus melakukan penyisiran melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta kolaborasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kerja sama solid antarlembaga terbukti berhasil membongkar sejumlah kasus kakap dalam enam bulan terakhir, di antaranya:

Maret 2026: Pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) narkotika oleh dua WNA Rusia, bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. Di bulan yang sama juga penangkapan buron Interpol asal Inggris yang masuk daftar Red Notice di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Juni 2026: Penggagalan pelarian buronan Interpol asal Australia yang terlibat gangster motor dan penyelundupan narkotika, hasil sinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

“Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum. Komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara,” jelas Felucia.

Manfaatkan Kanal Pengaduan ResmiDi akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk tetap proaktif menjaga lingkungan dari potensi pelanggaran oleh WNA.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya.

Back to top button