Pendidikan

Pemkab Lotim Kembalikan 43 Pejabat Struktural Kejabatan Fungsional

Realitaslombok – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengembalikan sebanyak 43 pejabat struktural ke jabatan fungsional, diantaranya lima pejabat tinggi pratama dikembalikan ke jabatan fungsional guru.

Diantaranya yakni Ahmad Masfu (Asisten II Setda), Dr. Sofiati Jalila (Asisten III Setda), Izzuddin (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), H. Ahmat (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana/DP3AKB), serta H. Supardi (Kadis Lingkungan Hidup).

Kebijakan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat dikalangan ASN, “Kalau alasan penyesuaiannya karena Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya untuk pejabat tertentu,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, di Pancor, Sabtu (18/10/2025).

Dia juga menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan prinsip merit dan asas keadilan dalam manajemen ASN, apalagi pasca dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU ASN terbaru. Pengawasan mutasi ASN sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat pembina kepegawaian daerah.

“Meski mutasi ke jabatan guru bisa sah secara administratif, Pemkab Lotim perlu memastikan kebutuhan formasi dan kepemilikan sertifikat pendidik sebelum menetapkan ASN sebagai guru aktif. Jika tidak, langkah ini berisiko menambah tumpang tindih tenaga pendidik dan melemahkan profesionalitas ASN di bidang pendidikan”, tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagian pejabat yang dimutasi ke posisi guru tidak memiliki sertifikat pendidik, sementara masih ada guru bersertifikat yang justru tetap menjabat posisi struktural tanpa terkena rotasi.

“Daerah ini diketahui sudah kelebihan tenaga pendidik. Kelebihan guru di Lotim, pejabat tanpa sertifikasi malah dimutasi Jadi Guru,” Gumamnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listiyanto mengatakan Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan ketentuan terbaru yang berlaku di tingkat nasional. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” jelas Yulian.***

 

Back to top button