Hukum

Langgar Ketertiban Umum, WN Korea Selatan Dideportasi

Realitaslombok (27/01) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56).

Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga inidipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum diwilayah Kabupaten Badung.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antaraImigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) KabupatenBadung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yangsedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.”Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dankeamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.

CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti NgurahRai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon pukul 23.05 Wita.

Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telahdibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam DaftarPenangkalan.

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam TimPengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penangkapan dan penindakan ini berawal darilaporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian direspon cepat oleh Bidang Intelijen danPenindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansiterkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat danselalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kolaborasi dengan Satpol PP dananggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan.***

Back to top button